MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dinilai membungkam kemerdekaan pers. Mereka mendesak Bupati segera mencabut delapan syarat peliputan hasil rapat Forkopimda pada 9 Februari 2026 lalu.
Selain menuntut pembatalan aturan, para jurnalis juga meminta Bupati Edistasius Endi mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Stefanus Jemsifori. AJ Mabar menganggap pejabat tersebut paling bertanggung jawab atas lahirnya regulasi yang menabrak aturan hukum nasional ini.
Kebijakan yang Menabrak Undang-Undang Pers
Kebijakan kontroversial ini mewajibkan media memiliki verifikasi Dewan Pers, kartu UKW, hingga bukti gaji karyawan hanya untuk melakukan peliputan. Ketua AJ Mabar, Saverius Suryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengatur kerja jurnalistik secara sepihak.
“Kebijakan ini jelas menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengancam prinsip kemerdekaan pers,” ujar Saverius dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/02/2026). Selain itu, ia menilai keharusan berkoordinasi melalui satu pintu dinas tertentu merupakan bentuk kontrol informasi yang berlebihan dan tidak sehat bagi demokrasi.
Sorotan AJI Indonesia dan Kritik Pengamat
Selanjutnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia turut memberikan penilaian negatif terhadap Pemkab Manggarai Barat. AJI melihat surat kesimpulan rapat Forkopimda tersebut sebagai upaya nyata untuk membatasi hak publik dalam memperoleh informasi yang jujur dan akurat.
Kritik tajam juga datang dari pengamat komunikasi publik, Emanuel Dewata Oja. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang konyol dan kampungan. Menurutnya, elite daerah seolah ingin membangun benteng untuk melindungi diri dari kritik media dengan menggunakan prosedur administrasi yang mengada-ada.
Ancaman Aksi Besar-Besaran
Oleh karena itu, AJ Mabar telah merumuskan empat tuntutan utama bagi pemerintah daerah. Tuntutan tersebut meliputi pencabutan aturan tanpa syarat, pencopotan Kadis Pariwisata, pelayanan informasi tanpa diskriminasi, hingga permohonan maaf terbuka dari unsur Forkopimda.
Jika pemerintah tidak segera mengindahkan desakan ini, para jurnalis mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin mendatang. “Kami tidak akan diam jika kemerdekaan pers coba dibatasi di daerah pariwisata superprioritas ini,” tegas Saverius kembali.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Walaupun pemerintah daerah berdalih pada penertiban administrasi, semangat keterbukaan informasi publik tetap harus menjadi prioritas utama. Penempatan aturan yang restriktif justru mencederai citra Labuan Bajo sebagai etalase pariwisata nasional yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Hingga saat ini, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait gelombang desakan tersebut. Dengan demikian, semua pihak berharap konflik ini dapat terselesaikan melalui penghormatan terhadap UU Pers demi menjaga stabilitas dan transparansi di wilayah tersebut.



Belum ada komentar